
Desa Pesayangan
Kecamatan Talang, Kabupaten TEGAL - 33
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Admin | 01 Agustus 2025 | 52 Kali Dibaca
Artikel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Admin
01 Agustus 2025
52 Kali Dibaca
. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- BPD adalah lembaga yang ada di tingkat desa, berfungsi sebagai lembaga perwakilan desa yang memiliki tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- BPD memiliki fungsi antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
4396

Populasi
4116

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
8512
4396
Laki-laki
4116
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
8512
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOH. ROSYIDIN, S.Sos NL.P

Sekretaris Desa
DEDEN ARISANDI

Kasi Pemerintahan
ACHMAD ZAMZAMI

Kasi Pelayanan
AHMAD ALIMUDIN

Kasi Kesejahteraan
AJI RIYANTO

Kaur Keuangan
NISA NABILA

Kaur Perencanaan
LELIA ASIAH

Kaur Tata Usaha dan Umum
ADHITYA RIZKI TRIO NUGROHO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri


Desa Pesayangan
Kecamatan Talang, Kabupaten TEGAL, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Komentar
Sinergi Program
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 421 |
Kemarin | : | 459 |
Total | : | 259,806 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.42 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:15:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:15:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:15:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:15:00 |
Jumat | 07:30:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar