Kec. Talang
Kab. Tegal - Jawa Tengah
Hari ini | : | 100 |
Kemarin | : | 173 |
Total | : | 97.189 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.58.28.196 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Pesayangan |
Kode Desa | : | 3328122008 |
Kecamatan | : | Talang |
Kode Kecamatan | : | 332812 |
Kabupaten | : | Tegal |
Kode Kabupaten | : | 3328 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 52193 |
MOH. ROSYIDIN, S.Sos NL.P
DEDEN ARISANDI
ACHMAD ZAMZAMI
AHMAD ALIMUDIN
AJI RIYANTO
NISA NABILA
LELIA ASIAH
ADHITYA RIZKI TRIO NUGROHO
081548026032
Desapesayangan@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Logam 99 No 98 , Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal - Provinsi Jawa Tengah
Admin | 21 Mei 2024 | 122 Kali dibuka
Admin
21 Mei 2024
122 Kali dibuka
Seminar pengawasan keuangan desa dan paparan hasil Audit Desa tahun 2023 telah dilaksanakan senin kemarin di Syailendra Convention Hall, Grand Dian Hotel Slawi. Seminar yang dilaksanakan oleh inspektorat Kabupaten Tegal ini dilaksanakan dalam rangka pemaparan dan penyerahan hasil Audit AUP yang telah dilaksanakan di 30 desa Se kabupaten Tegal oleh kantor akuntan publik sodikin budhananda wandestarido, semarang tahun kemarin.
Peningkatan anggaran pembangunan desa menuntut aparatur Pemerintah Desa dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Namun masih terdapat banyak permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dana desa, antara lain pada aspek ketaatan prosedur perencanaan dan pelaporan pembangunan desa, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, ketaatan administrasi perpajakan, dan pengelolaan aset desa. Dari sisi pengawasan, kapasitas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern (APIP) semakin terbatas dengan semakin banyaknya tugas yang bersifat mandat, sehingga fokus terhadap pengawasan desa semakin berkurang.
Melihat permasalahan tersebut, Inspektorat Kabupaten Tegal telah menggagas inovasi dengan melibatkan jasa pihak ketiga, yaitu Akuntan Publik untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap desa atas mandat dari Inspektorat. Mengingat terdapat keterbatasan kewenangan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap desa, maka jenis audit yang dilakukan adalah Agreed Upon Procedure (AUP), atau Audit atas Prosedur yang Disepakati, yang merupakan perikatan yang didalamnya akuntan ditugasi oleh klien untuk menerbitkan laporan tentang temuan berdasarkan prosedur khusus yang dilaksanakan terhadap hal tertentu unsur , akun , atau pos suatu laporan keuangan.
Desa Pesayangan dan Kebasen menjadi 2 desa di kecamatan Talang yang diikutkan dalam Audit AUP tersebut. Diharapkan setelah dilaksanakan Aup ini, prosedur perencanaan dan pelaporan pembangunan desa, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di kedua desa ini lebih taat sesuai dengan atuiran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan juga bisa menuilarkan ilmunya kepada desa desa lain di kecamatn Talang. Den-red
Populasi
MOH. ROSYIDIN, S.Sos NL.P
DEDEN ARISANDI
ACHMAD ZAMZAMI
AHMAD ALIMUDIN
AJI RIYANTO
NISA NABILA
LELIA ASIAH
ADHITYA RIZKI TRIO NUGROHO
Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Hari ini | : | 100 |
Kemarin | : | 173 |
Total | : | 97.189 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.58.28.196 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | -6.915861397925936 |
Longitude | : | 109.13628458976747 |
Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah
aris
09 November 2022 10:58:26
bagus.......