Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2024
DESA PESAYANGAN KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL
Surat Keputusan Kepala Desa Pesayangan Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Pesayangan
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
Ketua |
H Muhtadi S.Ag. |
Rt 14/03 |
|
2 |
Sekretaris |
Ghus Amar, S.Pd |
Rt 03/01 |
|
3 |
Bendahara |
Widhi HArdjito,S.Pd. |
Rt 09/02 |
|
4 |
Seksi Keagamaan |
Muhammad Faruq |
Rt 06/01 |
|
5 |
Seksi Lingkungan Hidup dan trantib |
Muchari |
Rt 17/03 |
|
6 |
Seksi Pemberdayaan ekonomi |
Wakhidin |
Rt 10/02 |
|
7 |
Seksi Pemberdayaan peranan wanita |
Sri Haningsih |
Rt 16/04 |