You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pesayangan
Logo Desa Pesayangan
Pesayangan

Kec. Talang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website resmi desa Pesayangan. Ayo... bawa Balita anda ke posyandu,,, cegah stunting itu penting..

Optimalisasi Website Desa Dalam Pengelolaan JDIH Dalam Rangka Mewujudkan Data Yang Berkualitas

Admin 28 Juli 2022 Dibaca 203 Kali

Slawi – Dalam rangka optimalisasi website desa dalam pengelolaan JDIH untuk mewujudkan data yang berkualitas, Pemkab Tegal melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melaksanakan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Tegal Tahun 2022 bagi 40 orang peserta yang terdiri dari admin website desa dan pengelola JDIH kecamatan. Bimtek ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Begawat Gita Lantai 2 Setda Kabupaten Tegal.

Pesan ini disampaikan Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Abdul Apipudin saat membuka acara bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Tahun 2022 di ruang rapat Gedung Bagawat Gita Setda Kabupaten Tegal, Kamis (28/07/2022).

Abdul Apipudin menjelaskan, JDIH di era reformasi merupakan manifestasi keterbukan informasi publik dalam penyediaan informasi hukum. Terlebih, dewasa ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kemudahaan akses informasi digital melalui internet.

Perilaku masyarakat dalam mencari informasi menurutnya terus menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia yang kini mencapai 73,7 persen dari total penduduk.

“Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persennya mengakses konten layanan publik, termasuk layanan publik pemerintah,” kata Apip.

Oleh karena itu, lanjutnya, penggunaan teknologi informasi memegang peranan penting dan sangat menentukan dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik sebagai kewajiban di pemerintahan. Tinggal bagaimana lembaga publik mampu menyajikan layanan informasi tersebut agar berfungsi efektif dan efisien, termasuk layanan JDIH Pemkab Tegal,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Apip berharap kehadiran fitur JDIH di masing-masing laman pemerintah desa harus sering diperbarui dan dipublikasikan lewat berbagai media, terutama media sosial. Salah satu indikasinya akan terlihat dari jumlah warganet yang mengunduh. Sementara untuk kinerjanya dapat dilihat dari respon yang disampaikan warganet melalui kolom komentar.

Sehingga, dirinya menitip pesan kepada pejabat penanggungjawab dan staf pengelola laman JDIH dapat memfasilitasi personil pemerintah desa dalam mengunggah produk peraturannya, baik itu Perdes, Perkades, maupun peraturan bersama kepala desa.

Di samping itu, Dispermades juga diharapkan lebih intensif dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terkait tahapan dan prosedur penyusunan peraturan di desa yang mewajibkan pengunggahannya di JDIH.

“Saya minta agar seluruh produk peraturan desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan akan tetapi masih dalam bentuk hardcopy bisa didigitalisasi semuanya, termasuk yang sudah dicabut sekalipun dengan memberikan tanda atau pelabelan status dari produk hukum tersebut,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi menuturkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan fungsi dan kegunaan JDIH bagi pemerintah desa, selain upaya untuk mewujudkan JDIH Kabupaten Tegal yang memenuhi standar mutu melalui optimalisasi laman desa dalam pengelolaan JDIH. Harapannya, akan terbangun data produk hukum desa yang berkualitas dan dapat diakses secara mudah dan cepat.

Dalam acara tersebut kecamatan Talang di wakili oleh 4 desa yang sudah memiliki website desa yakni Desa Pesayangan, Desa Pekiringan, Desa Kaladawa dan Desa Wangandawa.

Sumber : http://setda.tegalkab.go.id/2022/07/30/membangun-transparansi-produk-hukum-desa-lewat-jdih/

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.755.449.358,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 30.989.458,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 75.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.136.794.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 93.224.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 449.830.858,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 600.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan