You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pesayangan
Logo Desa Pesayangan
Pesayangan

Kec. Talang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website resmi desa Pesayangan. Ayo... bawa Balita anda ke posyandu,,, cegah stunting itu penting..

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Administrator 27 September 2022 Dibaca 313 Kali

Tahun Anggaran 2022 sudah memasuki semester kedua, tentunya sudah banyak desa yang melakukan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP Desa) tahun 2023. Dalam pelaksanaannya tentu perlu adanya evaluasi terkait pencapaian realisasi di tahun berjalan serta Arah Kebijakan Pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Berikut kami bagikan Materi tentang Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja yang digelar di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022, dan bisa dijadikan bahan dalam menyusun perencanaan pembangunan (RKP Desa) di tahun 2023.

Kementerian Keuangan

Arah Kebijakan Pengguaan Dana Desa 2023

  1. Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
    1. kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
    2. performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja
  2. Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
  3. Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
    1. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
    2. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
    3. Dana operasional pemerintahan desa, dan
    4. Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
  4. Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
    1. memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
    2. melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
    3. Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

  1. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  2. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
  3. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
  4. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  5. Dana Desa untuk Desa Wisata
  6. Ketahanan pangan nabati dan hewani
  7. Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
  8. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
  9. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
  10. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.755.449.358,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 30.989.458,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 75.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.136.794.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 93.224.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 449.830.858,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 600.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan