Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Pesayangan sudah dimulai dan diawali dengan sosialisasi, selanjutnya adalah pendaftaran bakal calon yg dimulai tgl 25 nopember 2022. Adapun cara mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa yaitu dengan cara mengajukan surat lamaran secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilampiri:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sedang proses pembuatan kartu tanda penduduk yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi kependudukan yang dilegalisir;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Surat keterangan bebas narkoba dan/atau zat psikotropika yang dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa;
- Semua berkas dibuat 3 rangkap, 1 Asli dan 2 Fotocopy