Pesayangan, 21 Februari 2025 – Pemerintah Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menggelar sosialisasi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pesayangan dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki kewajiban pajak.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran PBB-P2, pentingnya pembayaran tepat waktu, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Kepala Desa Pesayangan, dalam sambutannya, menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa.
Perwakilan dari kantor kecamatan Talang turut hadir untuk menjelaskan teknis distribusi SPPT PBB-P2 dan sistem pembayaran yang semakin dipermudah, termasuk melalui layanan perbankan dan aplikasi digital. Selain itu, warga juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam pembayaran pajak.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pesayangan semakin sadar akan kewajiban perpajakannya dan dapat membayar PBB-P2 tepat waktu. Pemerintah desa juga mengimbau warga yang mengalami kesulitan dalam pembayaran untuk segera berkoordinasi agar dapat diberikan solusi yang sesuai.
Acara ditutup dengan pembagian SPPT PBB-P2 kepada para wajib pajak, sekaligus mengingatkan tenggat waktu pembayaran guna menghindari denda dan sanksi administrasi. Pemerintah Desa Pesayangan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi pajak yang optimal.