Desa Pesayangan

Kecamatan Talang
Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Artikel

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Administrator

27 September 2022

397 Kali Dibaca

Tahun Anggaran 2022 sudah memasuki semester kedua, tentunya sudah banyak desa yang melakukan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP Desa) tahun 2023. Dalam pelaksanaannya tentu perlu adanya evaluasi terkait pencapaian realisasi di tahun berjalan serta Arah Kebijakan Pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Berikut kami bagikan Materi tentang Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja yang digelar di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022, dan bisa dijadikan bahan dalam menyusun perencanaan pembangunan (RKP Desa) di tahun 2023.

Kementerian Keuangan

Arah Kebijakan Pengguaan Dana Desa 2023

  1. Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
    1. kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
    2. performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja
  2. Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
  3. Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
    1. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
    2. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
    3. Dana operasional pemerintahan desa, dan
    4. Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
  4. Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
    1. memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
    2. melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
    3. Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

  1. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  2. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
  3. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
  4. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  5. Dana Desa untuk Desa Wisata
  6. Ketahanan pangan nabati dan hewani
  7. Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
  8. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
  9. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
  10. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. ROSYIDIN, S.Sos NL.P

Sekretaris Desa

DEDEN ARISANDI

Kasi Pemerintahan

ACHMAD ZAMZAMI

Kasi Pelayanan

AHMAD ALIMUDIN

Kasi Kesejahteraan

AJI RIYANTO

Kaur Keuangan

NISA NABILA

Kaur Perencanaan

LELIA ASIAH

Kaur Tata Usaha dan Umum

ADHITYA RIZKI TRIO NUGROHO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pesayangan

Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, 33

Komentar

Aris

09 November 2022 10:58:26

bagus.......

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:162
Kemarin:581
Total:222,157
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.147
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:15:00
Selasa 07:30:00 15:15:00
Rabu 07:30:00 15:15:00
Kamis 07:30:00 15:15:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.756.449.358,00RP 1.694.568.969,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 910.359.452,00RP 867.839.918,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -130.610.542,00RP -130.610.542,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00RP 55.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.136.794.000,00RP 1.136.794.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.224.500,00RP 49.994.203,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 450.830.858,00RP 450.830.858,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00RP 1.149.908,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 348.357.348,00RP 346.117.348,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 340.221.279,00RP 338.667.570,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 39.850.825,00RP 11.100.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 56.730.000,00RP 46.755.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.200.000,00RP 125.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.9158454217653516
Longitude:109.13633018732074

Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa