You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pesayangan
Logo Desa Pesayangan
Pesayangan

Kec. Talang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website resmi desa Pesayangan. Ayo... bawa Balita anda ke posyandu,,, cegah stunting itu penting..

TUGAS DAN FUNGSI PKK

Admin 29 April 2026 Dibaca 247 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.694.568.969,00 Rp 1.756.449.358,00
96.48%
Belanja
Rp 867.839.918,00 Rp 910.359.452,00
95.33%
Pembiayaan
Rp -130.610.542,00 Rp -130.610.542,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 55.800.000,00 Rp 75.000.000,00
74.4%
Dana Desa
Rp 1.136.794.000,00 Rp 1.136.794.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 49.994.203,00 Rp 93.224.500,00
53.63%
Alokasi Dana Desa
Rp 450.830.858,00 Rp 450.830.858,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.149.908,00 Rp 600.000,00
191.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 346.117.348,00 Rp 348.357.348,00
99.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 338.667.570,00 Rp 340.221.279,00
99.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 11.100.000,00 Rp 39.850.825,00
27.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 46.755.000,00 Rp 56.730.000,00
82.42%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 125.200.000,00 Rp 125.200.000,00
100%