You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pesayangan
Logo Desa Pesayangan
Pesayangan

Kec. Talang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website resmi desa Pesayangan. Ayo... bawa Balita anda ke posyandu,,, cegah stunting itu penting..

PENJARINGAN PERANGKAT DESA PESAYANGAN

Administrator 19 November 2022 Dibaca 326 Kali

Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Pesayangan sudah dimulai dan diawali dengan sosialisasi, selanjutnya adalah pendaftaran bakal calon yg dimulai tgl 25 nopember 2022. Adapun  cara mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa yaitu dengan cara mengajukan surat lamaran secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilampiri:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sedang proses pembuatan kartu tanda penduduk yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi kependudukan yang dilegalisir;
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  8. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
  9. Surat keterangan bebas narkoba dan/atau zat psikotropika yang dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang;
  10. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa;
  11. Semua berkas dibuat 3 rangkap, 1 Asli dan 2 Fotocopy
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.755.449.358,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 30.989.458,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 75.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.136.794.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 93.224.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 449.830.858,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 600.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan