MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini kami Pemerintah Desa Pesayangan bersama Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Pesayangan SIAP melayani masyarakat dalam Pelayanan Umum Pemerintahan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pesayangan dalam melayani permohonan informasi,
bersungguh – sungguh :
1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan pemerintah desa Pesayangan kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
5. Mendukung penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggung-jawabkan.
6. Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang – Undang no. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pendukung lainnya.
aris
09 November 2022 10:58:26
bagus.......