Pesayangan

Talang, Tegal
Prov. Jawa Tengah

081548026032

Desapesayangan1@gmail.com

Berita Lokal

Yuk pelajari Tugas KPPS 1 sampai 7 pada Pemilu 2024

16 Januari 2024

Admin

2.489 Kali dibaca

 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024, perlu diketahui agar kita lebih mengenal tentang peranan mereka dalam jalannya pemilihan umum.

Penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

 

Pengertian KPPS Pemilu

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara

a. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

b. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

c. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.

d. Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

e. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

f. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

2. Rapat pemungutan suara di TPS

a. Memimpin kegiatan KPPS.

b. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.

c. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

d. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.

e. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.

f. Menandatangani tiap lembar surat suara.

g. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).

h. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. Rapat penghitungan suara di TPS

a. Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.

b. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.

c. Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.

d. Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

f. Tugas anggota KPPS Pemilu 2024

g. Tujuh anggota KPPS Pemilu memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya.

 

Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Tugas anggota KPPS 2

- Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

 

Tugas anggota KPPS 3

- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

 

Tugas anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

 

Tugas anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:

 

Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.

Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Tugas anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

 

Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.

Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Tugas anggota KPPS 7

Di bawah ini tugas anggota KPPS 7, yakni:

 

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.

Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Demikian penjelasan mengenai apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Sinergi Program

SIDANIK
SIPD
IDM
JDIH KAB TEGAL
E-BPHTB
PRODESKEL
SIKS JATENG
SIKS NG ONLINE
SDGS
eHDW
eDABU

Statistik

Pemerintah Desa

Back Next

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

RAPAT PEMBAHASAN APBDES 2021
Waktu:13 Februari 2021 07:57:27
Lokasi:Balai Desa Pesayangan
Koordinator:Deden Arisandi

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Logam 99 no 98
:Pesayangan
:Talang
:Tegal
Kodepos:52193
Telepon:081548026032
Email:desapesayangan1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:49
Kemarin:258
Total:335.035
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.152
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:15:00
Selasa 07:30:00 15:15:00
Rabu 07:30:00 15:15:00
Kamis 07:30:00 15:15:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,756,449,358 Rp. 1,694,568,969
96.48%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 910,359,452 Rp. 867,839,918
95.33%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -130,610,542 Rp. -130,610,542
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 75,000,000 Rp. 55,800,000
74.4%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,136,794,000 Rp. 1,136,794,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 93,224,500 Rp. 49,994,203
53.63%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 450,830,858 Rp. 450,830,858
100%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 600,000 Rp. 1,149,908
191.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 348,357,348 Rp. 346,117,348
99.36%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 340,221,279 Rp. 338,667,570
99.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 39,850,825 Rp. 11,100,000
27.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 56,730,000 Rp. 46,755,000
82.42%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 125,200,000 Rp. 125,200,000
100%