Pesayangan

Talang, Tegal
Prov. Jawa Tengah

081548026032

Desapesayangan1@gmail.com

Berita Lokal

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL )

03 September 2024

Admin

856 Kali dibaca

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL dilayani oleh perangkat Desa Pesayangan kepada masyarakat desa yang dilakukan secara serentak. 

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. 

Syarat Berkas Pengajuan

  • Fotocopy KTP dan KK
  • SPPT
  • Kutipan C / Foto Copy Letter C Desa 
  • Bukti Perolehan Tanah 
  • Bukti Setor BPHTB
  • Bukti Setor PPH

Tahapan Program PTSL Desa Pesayangan Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:

  1. Penyuluhan

Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

  1. Pendataan

Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

  1. Pengukuran

Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

  1. Sidang panitia A

Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

  1. Pengumuman dan pengesahan

Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

  1. Penerbitan sertifikat

Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan aras tanah.

  1. Biaya PTSL

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 .

Bagi masyarakat desa Pesayangan yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk di sertifikat dipersilahkan untuk mendaftar di kantor desa Pesayangan pada jam kerja.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Sinergi Program

SIDANIK
SIPD
IDM
JDIH KAB TEGAL
E-BPHTB
PRODESKEL
SIKS JATENG
SIKS NG ONLINE
SDGS
eHDW
eDABU

Statistik

Pemerintah Desa

Back Next

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

RAPAT PEMBAHASAN APBDES 2021
Waktu:13 Februari 2021 07:57:27
Lokasi:Balai Desa Pesayangan
Koordinator:Deden Arisandi

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Logam 99 no 98
:Pesayangan
:Talang
:Tegal
Kodepos:52193
Telepon:081548026032
Email:desapesayangan1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:601
Kemarin:803
Total:239.417
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.47
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:15:00
Selasa 07:30:00 15:15:00
Rabu 07:30:00 15:15:00
Kamis 07:30:00 15:15:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,756,449,358 Rp. 1,694,568,969
96.48%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 910,359,452 Rp. 867,839,918
95.33%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -130,610,542 Rp. -130,610,542
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 75,000,000 Rp. 55,800,000
74.4%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,136,794,000 Rp. 1,136,794,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 93,224,500 Rp. 49,994,203
53.63%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 450,830,858 Rp. 450,830,858
100%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 600,000 Rp. 1,149,908
191.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 348,357,348 Rp. 346,117,348
99.36%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 340,221,279 Rp. 338,667,570
99.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 39,850,825 Rp. 11,100,000
27.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 56,730,000 Rp. 46,755,000
82.42%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 125,200,000 Rp. 125,200,000
100%