Desa Pesayangan

Kecamatan Talang
Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Artikel

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL )

Admin

24 03-0 08:10:21

219 Kali Dibaca

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL dilayani oleh perangkat Desa Pesayangan kepada masyarakat desa yang dilakukan secara serentak. 

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. 

Syarat Berkas Pengajuan

  • Fotocopy KTP dan KK
  • SPPT
  • Kutipan C / Foto Copy Letter C Desa 
  • Bukti Perolehan Tanah 
  • Bukti Setor BPHTB
  • Bukti Setor PPH

Tahapan Program PTSL Desa Pesayangan Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:

  1. Penyuluhan

Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

  1. Pendataan

Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

  1. Pengukuran

Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

  1. Sidang panitia A

Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

  1. Pengumuman dan pengesahan

Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

  1. Penerbitan sertifikat

Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan aras tanah.

  1. Biaya PTSL

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 .

Bagi masyarakat desa Pesayangan yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk di sertifikat dipersilahkan untuk mendaftar di kantor desa Pesayangan pada jam kerja.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. ROSYIDIN, S.Sos NL.P

Sekretaris Desa

DEDEN ARISANDI

Kasi Pemerintahan

ACHMAD ZAMZAMI

Kasi Pelayanan

AHMAD ALIMUDIN

Kasi Kesejahteraan

AJI RIYANTO

Kaur Keuangan

NISA NABILA

Kaur Perencanaan

LELIA ASIAH

Kaur Tata Usaha dan Umum

ADHITYA RIZKI TRIO NUGROHO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pesayangan

Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, 33

Komentar

Aris

09 November 2022 03:58:26

bagus.......

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:321
Kemarin:742
Total:155,987
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.23.97.23
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:15:00
Selasa 08:00:00 15:15:00
Rabu 08:00:00 15:15:00
Kamis 08:00:00 15:15:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.755.449.358,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 30.989.458,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.136.794.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.224.500,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.830.858,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal - 33

Buka Peta

Wilayah Desa