Pesayangan

Talang, Tegal
Prov. Jawa Tengah

081548026032

Desapesayangan1@gmail.com

Berita Lokal

SOSIALISASI PENGISIAN ANGGOTA BPD PESAYANGAN

06 Mei 2026

Admin

394 Kali dibaca

Wujudkan Demokrasi Desa, Desa Pesayangan Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD 2026-2034

Langkah awal menuju penyegaran kepemimpinan kolektif di tingkat desa resmi dimulai. Pemerintah Desa Pesayangan menyelenggarakan agenda krusial berupa **Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** untuk masa jabatan 2026-2034.

Bertempat di Aula Balong Pesayangan, desa Pesayangan, pertemuan ini mencerminkan semangat gotong royong dengan kehadiran seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya sekadar seremoni, acara ini menjadi fondasi utama dalam menjaring wakil rakyat desa yang kompeten untuk delapan tahun ke depan.

Kehadiran Seluruh Elemen Masyarakat

Antusiasme warga terlihat dari penuhnya ruang pertemuan oleh berbagai lapisan pemangku kepentingan, di antaranya:

Pemerintah Kecamatan Talang Hadir sebagai pembina dan pengawas regulasi.

Lembaga Desa Perwakilan dari LPMD, PKK, Karang Taruna, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.

 Garda Terdepan:

Seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Pesayangan yang memegang peranan vital dalam proses penjaringan di wilayah masing-masing.

Pesan Penting dari Pemerintah Kecamatan

Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Talang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

BPD adalah mitra strategis Kepala Desa. Pengisian anggota BPD untuk periode 2026-2034 ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keterwakilan wilayah serta keterwakilan perempuan sesuai regulasi yang ada," ujar Sekcam Talang dalam arahannya.

Pembentukan Panitia yang Demokratis

Agenda utama pertemuan ini adalah pembentukan panitia pelaksana. Melalui proses musyawarah mufakat, telah terpilih jajaran panitia yang berasal dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Panitia inilah yang nantinya akan bertanggung jawab penuh mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penetapan calon anggota BPD terpilih.

Poin Utama Tugas Panitia Terpilih

 1. Menyusun jadwal dan tahapan pemilihan.

 2. Melakukan sosialisasi ke tingkat RT/RW mengenai syarat calon anggota BPD.

 3. Memastikan proses penjaringan berjalan adil tanpa intervensi.

Menuju Masa Jabatan 2026-2034

Mengingat masa jabatan BPD kali ini cukup panjang, yakni 8 tahun (2026-2034) sesuai dengan undang-undang terbaru, masyarakat diharapkan selektif dalam memilih wakilnya. Kriteria seperti integritas, pemahaman akan tata kelola desa, dan kepedulian terhadap aspirasi warga menjadi harga mati.

Pemerintah Desa Pesayangan berharap, dengan terbentuknya panitia yang solid dan dukungan penuh dari seluruh Ketua RT/RW, proses pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar demi kemajuan Desa Pesayangan yang lebih baik di masa depan.

**Admin Desa Pesayangan**

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Sinergi Program

SIDANIK
SIPD
IDM
JDIH KAB TEGAL
E-BPHTB
PRODESKEL
SIKS JATENG
SIKS NG ONLINE
SDGS
eHDW
eDABU

Statistik

Pemerintah Desa

Back Next

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

RAPAT PEMBAHASAN APBDES 2021
Waktu:13 Februari 2021 07:57:27
Lokasi:Balai Desa Pesayangan
Koordinator:Deden Arisandi

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Logam 99 no 98
:Pesayangan
:Talang
:Tegal
Kodepos:52193
Telepon:081548026032
Email:desapesayangan1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:87
Kemarin:258
Total:335.073
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.152
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:15:00
Selasa 07:30:00 15:15:00
Rabu 07:30:00 15:15:00
Kamis 07:30:00 15:15:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,756,449,358 Rp. 1,694,568,969
96.48%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 910,359,452 Rp. 867,839,918
95.33%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -130,610,542 Rp. -130,610,542
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 75,000,000 Rp. 55,800,000
74.4%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,136,794,000 Rp. 1,136,794,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 93,224,500 Rp. 49,994,203
53.63%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 450,830,858 Rp. 450,830,858
100%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 600,000 Rp. 1,149,908
191.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 348,357,348 Rp. 346,117,348
99.36%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 340,221,279 Rp. 338,667,570
99.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 39,850,825 Rp. 11,100,000
27.85%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 56,730,000 Rp. 46,755,000
82.42%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 125,200,000 Rp. 125,200,000
100%